1115 : QURBAN HASIL IURAN SISWA

PERTANYAAN

Aulia Ziawan

Assalamu'alaikum
gmn dgn iuran kurban di sekolah?
Kurban sendiri g ckp biaya
Wassalam

JAWABAN


Mbah Godek

wa'alaikum salam

Penyembeli
han sapi/kambing hasil iuran wajib siswa tersebut tidak dinamakan kurban, , akan tetapi jadi shodaqoh biasa, dalam arti niat kurban tapi tak memenuhi syarat,, itu pahalanya tidak dapat pahala kurban tapi tetap dapat pahala yaitu pahala shodaqoh biasa. Dalam hal ini pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan iuran tersebut, berbeda jika buat seragam atau apa yg hubungannya dengan sekolah, maka diperbolehkan.

R E F E R E N S I :

الإقناع للشربيني - (ج 2 / ص 589
لو اشترك أكثر من سبعة في بقرتين مشاعتين أو بدنتين كذلك لم يجز عنهم ذلك لأن كل واحد لم يخصه سبع بدنة أو بقرة من كل واحدة من ذلك والمتولد بين إبل وغنم أو بقر وغنم ينبغي أنه لا يجزىء عن أكثر من واحد

Jika lebih dari 7 orang bersama-sama/berserikat (mengorbankan) dua ekor sapi musya'ah atau badanah dsb, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak mencukupi), karena masing-masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing-masing tujuh orang itu... Sedangkan hewan yang terlahir (akibat persilangan) antara unta dan kambing, atau sapi dan kambing, seyogyanya itu tidak mencukupi untuk (qurban) lebih dari seorang.

Najwa Asnawi
Putune Hadir simbah Mbah Godek
niki kula betakke pesenane jnengan...
سراج المنير، ج 3 ص 406، :

عن احمد فى مسنده عن رجل من المهاجرين: المسلمون على شروطهم الجائزة شرعا اى ثابتون عليها واقفون عندها. قال العلقمى قال المنذر وهذا فى الشروط الجائزة دون الفاسدة وهو من باب امر فيه بالوفاء بالعقود يعنى عقود الدين وهو ما ينفذه المرء على نفسه ويشترط الوفاء من مصالحة ومواعدة وتمليك وعقد وتدبير وبيع واجارة ومناكحة وطلاق
===============
Siojul munir juz:3, shohifah:406
Dari keterangan Imam Ahmad Bin Hambal pada kitab Musnadnya, dari seorang laki-laki golongan Muhajirin : Para Muslim atas Syratnya (kehendaknya) boleh secara syar’i, Maksudnya tetap atas (haknya). Al-‘Alqomi (Muayyiddin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Abitholib Al-‘Alqomi Al-Baghdadi) berkata: Al-Mundir (Saikhul Islam Abi Bakar Muhammad Muhammad bin Ibrohim bin Mundir An-Nisaburi) berkata: hak muslim dengan syarat kebolehannya (dalam penasarufan hatanya). Kebolehan seorang muslim tdk termasuk Fasid. Al-Jaizah (kebolehan/kerelaan) termasuk bab pembahasan dengan mencukupi Aqad yakni Akad dalam Agama.Jaizah (kebolehan/kerelaan) tdk untuk dirinya sendiri. Dan disyaratkan mencukupi kemaslahatan, janji, kepemilikan, Aqad, Tadbir,jual-beli, pernikahan & talak.

Link Asal : http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/489553314400815/?comment_id=489687864387360&offset=0&total_comments=46


link dokumen :

https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/649724091718999/

Related Posts:

1114 : KHUTBAH DAN SHOLAT JUM'AT BERBEDA ORANG

PERTANYAAN


Assalamu'alaikum... TENTANG beda ORANG DALAM KHUTBAH DAN SHOLAT JUM'AT.
pertanyaanya: apakah diperbolehkan kalau yang khutbah itu si A, dan yg jadi imam orang lain misal si B. SEKALIAN KLO ADA DI KASIH IBAROHNYA...


JAWABAN

Cikong Mesigit

wa'alaikum salam

Boleh2 saja kang,krn khotib skaligus jd imam itu hukumnya sunnah mnurut mayoritas ulama kecuali madzhab maliki yg brpndpt mewajibkannya.

استحباب كون الخطيب والإمام واحدا : 32 - يستحب أن لا يؤم القوم إلا من خطب فيهم ؛ لأن الصلاة والخطبة كشيء واحد (
2 ) ، قال في تنوير الأبصار : فإن فعل بأن خطب صبي بإذن السلطان وصلى بالغ جاز ( 3 ) ، غير أنه يشترط في الإمام حينئذ أن يكون ممن قد شهد الخطبة . قال في البدائع: ولو أحدث الإمام بعد الخطبة قبل الشروع في الصلاة فقدم رجلا يصلي بالناس : إن كان ممن شهد الخطبة أو شيئا منها جاز ، وإن لم يشهد شيئا من الخطبة لم يجز ، ويصلي بهم الظهر ، وهو ما ذهب إليه جمهور الفقهاء ( 4 ) . وخالف في ذلك المالكية ، فذهبوا إلى وجوب كون الخطيب والإمام واحدا إلا لعذر كمرض ، وكأن لا يقدر الإمام على الخطبة ، أو لا يحسنها

://www.madinahnet.com/...



Brojol Gemblung

Dalam madzhab Syafi'iyyah pun boleh menjadikan Imam dari selain orang yg menjadi Khathib dg syarat pengganti tersebut adalah orang yg mendengarkan khuthbah Jum'at dg sempurna darinya.

ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ - ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺍﻟﺸﺮﺑﻴﻨﻲ - ﺝ - ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٩٧ :

ﻭﻳﺠﻮﺯ
ﺍﻻﺳﺘﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺨﻠﻴﻔﺔ ﺣﻀﺮ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﺑﺘﻤﺎﻣﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺾ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ، ﻷﻥ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺼﻴﺮ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﻣﻦ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻫﻨﺎ ﻛﺎﻻﻗﺘﺪﺍﺀ. ﻧﻌﻢ ﻣﻦ ﺃﻏﻤﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﺍﻣﺘﻨﻊ ﺍﻻﺳﺘﺨﻼﻑ ﻓﻴﻬﺎ ﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﺑﺎﻟﺒﻌﺾ ﻋﻦ ﺍﻷﻫﻠﻴﺔ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ، ﻭﻟﻮ ﺍﺳﺘﺨﻠﻒ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻬﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻣﻤﻦ ﻻ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻧﻮﻯ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺟﺎﺯ


link dokumen :
 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/649714155053326/
 

Related Posts:

1113 : IBAROT DARI KEHARAMAN MENCIUM SAUDARA KANDUNG DI SERTAI SYAHWAT

PERTANYAAN :
 
Naira Hasyim

Assalamu alaikum
Para alim huda barangkali ada yang tau ibarot dari keharaman mencium saudara kandung(lain jenis) di sertai syahwat. syukron

JAWABAN

Brojol Gemblung

 ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ 10/81-82 :

ﻭﺍﻟﻀﺮﺏ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺫﻭﺍﺕ ﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻣﻦ ﻧﺴﺐ ﺃﻭ ﺭﺿﺎﻉ ﺃﻭ ﻣﺼﺎﻫﺮﺓ ﺃﻭ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﺘﻪ ﺍﻟﻤﺰﻭﺟﺔ ﻭﻣﺜﻠﻬﺎ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﻬﺎ ﻛﺎﻟﻤﻜﺎﺗﺒﺔ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻭﺍﻟﻤﺸﺘﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺪﺓ ﻭﺍﻟﻤﺠﻮﺳﻴﺔ ﻭﺍﻟﻮﺛﻨﻴﺔ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺑﻐﻴﺮ ﺷﻬﻮﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﻋ
ﺪﺍ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﻣﻨﻬﻦ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ ﻣﻌﻨﻰ ﻳﻮﺟﺐ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﻤﻨﺎﻛﺤﺔ ، ﻓﻜﺎﻧﺎ ﻛﺎﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺗﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺎﻧﻊ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺔ ﺻﻴﺮﻫﺎ ﻛﺎﻟﻤﺤﺮﻡ ، ﺃﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ، ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﻓﻴﺠﻮﺯ ؛ ﻷﻧﻬﻤﺎ ﻟﻴﺴﺎ ﺑﻌﻮﺭﺓ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻨﻈﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﺍﻟﺴﻴﺪ ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻟﻌﺒﺎﺭﺓ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻘﺮﻱ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﺑﻤﺎ ﻓﻮﻕ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺗﺤﺖ ﺍﻟﺮﻛﺒﺔ . ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻘﻴﺪ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﻬﺎ ، ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺒﺎﺡ ﻟﻪ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﻛﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ
______________

ﻗﻮﻟﻪ : ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺃﻱ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻤﺲ .

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ 39-368-369 :

ﺛﺎﻟﺜﺎ : ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ : ﻳﺨﺘﻠﻒ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻘﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺤﺴﺐ ﻛﻮﻧﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﻢ :

- 6 ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺼﺎﻓﺤﺔ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻓﻘﺪ ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺘ
ﻤﺪ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯﻫﺎ , ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺫﻫﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﻊ ﺍﻷﺑﻨﺎﺀ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻭﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺑﻨﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﻟﻤﺲ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻷﻣﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﻋﺪﻡ ﺧﻮﻑ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ , ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻱ » ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺒﻞ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻴﻪ , ﻭﺗﻘﺒﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ , « ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺻﺢ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺒﻞ ﺍﺑﻨﺘﻪ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ , ﻭﻷﻥ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻋﻮﺭﺓ ﻳﻐﻠﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﺔ ﻭﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻭﺍﻟﺸﻔﻘﺔ , ﻭﻳﻨﺪﺭ ﺍﻗﺘﺮﺍﻧﻪ ﺑﺎﻟﺸﻬﻮﺓ . ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻤﺲ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺤﻮ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻤﺲ , ﻓﺘﻜﻮﻥ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ , ﻭﻳﺸﻤﻠﻬﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻻﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺳﺘﻔﻴﺪ ﻣﻦ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻣﺔ . ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﻊ ﺍﻷﺑﻨﺎﺀ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺇﻟﻰ ﻋﺪﻡ ﺟﻮﺍﺯ ﻣﺼﺎﻓﺤﺔ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﺑﻨﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﻌﺪ ﺟﻮﺍﺯ ﻣﺴﻬﻢ , ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻫﺒﻴﻦ ﻛﻘﻮﻝ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻡ , ﻭﻫﻮ ﺟﻮﺍﺯ ﻟﻤﺲ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﻔﺖ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﻭﻻ ﺷﻔﻘﺔ .

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ - 3 : ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ 261 :

ﻭﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻣﻤﺎﺛﻞ ﻣﺲ ﻣﺎ ﻭﺭﺍﺀ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﻧﻌﻢ ﻣﺲ ﻇﻬﺮ ﺃﻭ ﺳﺎﻕ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻛﺄﻣﻪ ﻭﺑﻨﺘﻪ ﻭﻋﻜﺴﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﺇﻻ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺷﻔﻘﺔ ﻭﺣﻴﺚ ﺣﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﺣﺮﻡ ﻣﺴﻪ ﺑﻼ ﺣﺎﺋﻞ ﻷﻧﻪ ﺃﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺬﺓ ﻧﻌﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﺲ ﻭﺟﻪ ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ .

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺣﻞ ﺃﻟﻔﺎﻅ
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ :

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻣﻤﺎﺛﻞ ﺃﻱ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻊ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻭﺭﺟﻞ ﻣﻊ ﺭﺟﻞ. ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻣﺲ ﻣﺎ ﻭﺭﺍﺀ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ، ﺃﻱ ﻷﻧﻪ ﻳﺤﻞ ﻧﻈﺮﻩ، ﻭﻣﺎ ﺣﻞ ﻧﻈﺮﻩ ﺣﻞ ﻣﺴﻪ، ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺑﻌﺪ ﻭﺣﻴﺚ ﺣﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﺣﺮﻡ ﻣﺴﻪ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﻫﺬﺍ ﻋﻘﺒﻪ ﻷﻧﻪ ﻣﻨﺪﺭﺝ ﻓﻲ ﻣﻔﻬﻮﻣﻪ. ﻗﻮﻟﻪ: ﻧﻌﻢ ﻣﺲ ﻇﻬﺮ ﺃﻭ ﺳﺎﻕ ﻣﺤﺮﻣﺔ. ﺍﺳﺘﺪﺭﻙ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻣﺲ ﻣﺎ ﻭﺭﺍﺀ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﻤﺎﺛﻞ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﻡ ﺭ: ﻭﻗﺪ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﺲ ﻣﺎ ﺣﻞ ﻧﻈﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻛﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺭﺟﻠﻬﺎ ﻭﺗﻘﺒﻴﻠﻬﺎ ﺑﻼ ﺣﺎﺋﻞ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﻭﻻ ﺷﻔﻘﺔ، ﺑﻞ ﻛﻴﺪﻫﺎ، ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺘﻀﻰ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ، ﻟﻜﻦ ﻗﺎﻝ ﺍﻹﺳﻨﻮﻱ: ﺇﻧﻪ ﺧﻼﻑ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻷﻣﺔ. ﺍﻩ ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻋﻜﺴﻪ ﺃﻱ ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻛﺄﻣﻪ ﻭﺑﻨﺘﻪ ﻟﻈﻬﺮﻩ ﺃﻭ ﺳﺎﻗﻪ. ﻗﻮﻟﻪ: ﻻ ﻳﺤﻞ ﺃﻱ ﺍﺣﺘﻴﺎﻃﺎ ﻛﻨﻔﺲ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ. ﻭﻓﺎﺭﻕ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺄﻧﻪ ﺃﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺬﺓ ﻭﺣﺎﺟﺔ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺃﻋﻢ، ﻓﺴﻮﻣﺢ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﺎﻣﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺲ. ﺍﻩ. ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺠﻮﺍﺩ ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺣﻴﺚ ﺣﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﺣﺮﻡ ﻣﺴﻪ ﺃﻱ ﻛﻞ ﻣﻮﺿﻊ ﺣﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﺣﺮﻡ ﻣﺴﻪ ﻓﺤﺮﻡ ﻣﺲ ﺍﻷﻣﺮﺩ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﻭﻣﺲ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮﻫﺎ. ﻭﻗﺪ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻤﺲ ﻛﺄﻥ ﺃﻣﻜﻦ ﺍﻟﻄﺒﻴﺐ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻌﻠﺔ ﺑﺎﻟﻤﺲ ﻓﻘﻂ، ﻭﻗﺪ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻤﺲ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻛﻤﺲ ﺑﻄﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺃﻭ ﻇﻬﺮﻫﺎ. ﻛﻤﺎ ﻋﻠﻤﺖ. ﺇﺫﺍ ﻋﻠﻤﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﻣﻨﻄﻮﻗﺎ ﻭﻣﻔﻬﻮﻣﺎ ﺃﻏﻠﺒﻴﺔ. ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﻼ ﺣﺎﺋﻞ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻌﻪ ﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﻓﺘﻨﺔ ﺑﻞ ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻨﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻣﺮ، ﺑﻞ ﺍﻟﻤﺲ ﺃﻭﻟﻰ، ﺍﻩ ﻗﻮﻟﻪ: ﻷﻧﻪ ﺍﻟﺦ ﻋﻠﺔ ﻟﺘﺮﺗﺐ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﻤﺲ ﻋﻠﻰ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺃﻭ ﻟﻤﻘﺪﺭ: ﺃﻱ ﺣﺮﻡ ﻣﺲ ﺑﺎﻷﻭﻟﻰ ﻷﻧﻪ ﺍﻟﺦ. ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺬﺓ: ﺃﻱ ﻭﺇﺛﺎﺭﺓ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﺑﻠﻎ: ﺃﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻷﻧﻪ ﻟﻮ ﺃﻧﺰﻝ ﺑﻪ ﺃﻓﻄﺮ، ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﻟﻮ ﺃﻧﺰﻝ ﺑﺎﻟﻨﻈﺮ ﻓﻼ. ﻗﻮﻟﻪ: ﻧﻌﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﺲ ﻭﺟﻪ ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺃﻱ ﻭﺇﻥ ﺣﻞ ﻧﻈﺮﻩ ﻟﻨﺤﻮ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﻭ ﺗﻌﻠﻴﻢ ﺃﻭ ﺷﻬﺎﺩﺓ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ، ﻭﻣﺎ ﺃﻓﻬﻤﻪ ﺍﻟﻤﺘﻦ ﺃﻧﻪ ﺣﻴﺚ ﺣﻞ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺣﻞ ﺍﻟﻤﺲ ﺃﻏﻠﺒﻲ ﺃﻳﻀﺎ، ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻟﺮﺟﻞ ﻣﺲ ﻭﺟﻪ ﺃﺟﻨﺒﻴﺔ ﻭﺇﻥ ﺣﻞ ﻧﻈﺮﻩ ﻟﻨﺤﻮ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﻭ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﺗﻌﻠﻴﻢ، ﻭﻻ ﻟﺴﻴﺪﺓ ﻣﺲ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺑﺪﻥ ﻋﺒﺪﻫﺎ ﻭﻋﻜﺴﻪ. ﺍﻩ


link dokumen :

https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/649712848386790/

Related Posts:

1112 : Fitnah yang tanpa disadari

Fitnah yang tanpa disadari 



Dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/09/19/waspada-manhaj-shahafi/ telah disampaikan bahwa pengakuan yang sering mereka lontarkan yang dapat membuat orang awam terperosok mengikuti mereka adalah bahwa mereka beragama mengikuti pemahaman para Sahabat, jalannya para Sahabat atau manhaj Sahabat (manhaj Salaf)

Permasalahannya adalah bagaimana mereka mengetahui pemahaman para Sahabat, jalannya para Sahabat atau manhaj Sahabat (manhaj Salaf) sedangkan mereka tentu tidak lagi bertemu dengan para Sahabat.

Apakah ketika mereka membaca hadits maka dapat dikatakan mereka telah mengetahui pemahaman para Sahabat, jalannya para Sahabat atau manhaj Sahabat (manhaj Salaf) ?

Mereka berijtihad dan beristinbat dengan pendapat mereka terhadap hadits tersebut. Apa yang mereka katakan tentang hadits tersebut, pada hakikatnya adalah hasil ijtihad dan ra’yu mereka sendiri. Sumbernya memang hadits tersebut tapi apa yang mereka sampaikan semata lahir dari kepala mereka sendiri.

Sayangnya mereka mengatakan kepada orang banyak bahwa apa yang mereka sampaikan adalah pemahaman para Sahabat, jalannya para Sahabat atau manhaj Sahabat (manhaj Salaf). Tidak ada yang dapat menjamin hasil upaya ijtihad dan istinbat mereka pasti benar dan terlebih lagi mereka tidak dikenal berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak.

Apapun hasil ijtihad dan istinbat  mereka, benar atau salah, mereka atas namakan kepada para Sahabat. Jika ijtihad mereka salah, inilah yang namanya fitnah terhadap para Sahabat. Jika telah memfitnah para Sahabat maka bersiap-siaplah akan menempati tempat duduknya di neraka

Jadi pada kenyataannya “ajakan” untuk mengikuti pemahaman para Sahabat, jalannya para Sahabat atau manhaj Sahabat (manhaj Salaf) adalah ajakan untuk “kembali kepada pada Al Qur’an dan As Sunnah” bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri.

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/09/18/dari-lisan-ke-lisan/ bahwa belajar dari buku dengan bahasa tulisan mempunyai keterbatasan dibandingkan dengan bertalaqqi , bertemu atau mengaji dengan guru.

Pada hakikatnya ruh ilmuNya mengalir diantara lisan ke lisan para ulama yang sholeh secara turun temurun tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Oleh karenanya dikatakan sami’na wa ato’na (kami dengar dan kami taat) bukan kami baca dan kami taat.

Begitu juga mendengarkan kaset atau melihat dan mendengarkan siaran televisi atau rekaman video juga tidak termasuk bertalaqqi karena tidak terjadi interaksi sehingga sama dengan berguru dengan buku

Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)

Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits ?

Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)

Salah satu ulama yang memelopori mendalami ilmu agama bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri adalah  Ibnu Taimiyyah  sebagaimana yang dapat kita ketahui dari  biografinya  seperti contoh informasi dari http://zakiaassyifa.wordpress.com/2011/05/10/biografi-tokoh-islam/

***** awal kutipan ******
Ibn Taimiyyah juga seorang otodidak yang serius. Bahkan keluasan wawasan dan ketajaman analisisnya lebih terbentuk oleh berbagai literatur yang dia baca dan dia teliti sendiri.
***** akhir kutipan ******

Hal serupa diikuti pula oleh Muhammad bin Abdul Wahhab yang menjadikan Ibnu Taimiyyah sebagai ulama panutannya sebagaimana informasi dari  kalangan mereka sendiri yang menyebut Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai imam seperti pada http://rizqicahya.wordpress.com/tag/imam-muhammad-bin-abdul-wahhab-bag-ke-1/

***** awal kutipan *****
Lengkaplah sudah ilmu yang diperlukan oleh seorang yangpintar yang kemudian dikembangkan sendiri melalui metode otodidak (belajar sendiri) sebagaimana lazimnya para ulama besar Islam mengembangkan ilmu-ilmunya. Di mana bimbingan guru hanyalah sebagai modal dasar yang selanjutnya untuk dapat dikembangkan dan digali sendiri oleh yang bersangkutan
***** akhir kutipan *****

Pada kenyataannya pula Muhammad bin Abdul Wahhab mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri karena masa kehidupannya terpaut 350 tahun lebih, sebagaimana informasi dari http://rizqicahya.wordpress.com/tag/imam-muhammad-bin-abdul-wahhab-bag-ke-1/

****** awal kutipan ******
Di antara karya-karya ulama terdahulu yang paling terkesan dalam jiwanya adalah karya-karya Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Beliau adalah mujaddid besar abad ke 7 Hijriyah yang sangat terkenal.

Demikianlah meresapnya pengaruh dan gaya Ibnu Taimiyah dalam jiwanya, sehingga Syeikh Muhammad bin `Abdul Wahab bagaikan duplikat(salinan)Ibnu Taimiyah. Khususnya dalam aspek ketauhidan, seakan-akan semua yang diidam-idamkan oleh Ibnu Taimiyah semasa hidupnya yang penuh ranjau dan tekanan dari pihak berkuasa, semuanya telah ditebus dengan kejayaan Ibnu `Abdul Wahab yang hidup pada abad ke 12 Hijriyah itu.
****** akhir kutipan ******

Orang awam yang terperosok mengikuti mereka dikarenakan terhipnotis pada perkataan-perkataan seperti

“Ibnu Taimiyyah menyusun kitab-kitabnya berdasar merujuk Salafus sholeh”

Sehingga orang awan yang mengikuti mereka beranggapan apapun yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyyah adalah pasti benar karena merujuk kepada Salafush Sholeh.

Apalagi ditambah kalimat hipnotis lainnya seperti yang dapat kita ketahui dari situs mereka pada http://almanhaj.or.id/content/1474/slash/0/antara-ahlus-sunnah-dan-salafiyah/ di mana mereka mengutip perkataan atau fatwa dari ulama panutan mereka yakni Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa mengingkari penisbatan kepada salaf dan mencelanya, maka perkataannya terbantah dan tertolak ‘karena tidak ada aib untuk orang-orang yang menampakkan mazhab salaf dan bernisbat kepadanya bahkan hal itu wajib diterima menurut kesepakatan ulama, karena mazhab salaf itu pasti benar” [Majmu Fatawa 4/149]

Padahal Ibnu Taimiyyah menyusun kitab-kitabnya bukan merujuk atau mengikuti Salafush Sholeh karena beliau tentunya tidak lagi bertemu dengan Salafush Sholeh

Ibnu Taimiyyah menyusun kitab-kitabnya merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits namun permasalahannya apakah hasil ijtihad dan istinbat Ibnu Taimiyyah pasti benar?

Apakah dengan pengakuan atau penisbatan kepada Salafush Sholeh dapat menjamin hasil ijtihad dan istinbat Ibnu Taimiyyah pasti benar?

Oleh karena orang awam yang terperosok mengikuti pola pemahaman IbnuTaimiyyah merasa pasti benar dan selain mereka pasti salah sehingga timbullah perselisihan dan kebencian terhadap muslim lainnya.

Bahkan adz-Dzahabi salah seorang murid Ibnu Taimiyyah memberikan nasehat kepada beliau atas sikap atau akhlaknya yang timbul karena merasa pasti benar sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/25/nasehat-seorang-murid/

Memang kesalahpahaman dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah dapat menimbulkan perselisihan dan bahkan kebencian sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/19/menimbulkan-kebencian/

Contoh perselisihan dan bahkan kebencian karena masing-masing merasa pasti benar adalah apa yang mereka pertontonkan pada http://tukpencarialhaq.com/2013/07/14/parodi-rodja-bag-10-beking-dakwah-halabiyun-firanda-adalah-pendusta-besar/atau pada http://tukpencarialhaq.com/2013/08/06/parodi-rodja-13-menjawab-tantangan-dokter-dan-guru-besar-beladiri/

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah memperingatkan kita bahwa perselisihan timbul dari ulama bangsa Arab sendiri. Maksudnya perselisihan timbul dari orang-orang yang berkemampuan bahasa Arab yang berupaya mengambil hukum-hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah dari sudut arti bahasa saja.

Saya (Khudzaifah Ibnul Yaman) bertanya ‘Ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka!
Nabi menjawab; Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita.
Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?
Nabi menjawab; Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!
Aku bertanya; kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?
Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok/ sekte) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu. (HR Bukhari)

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36:“Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang pada akhir zaman, orang-orang muda dan berpikiran sempit. Mereka senantiasa berkata baik. Mereka keluar dari agama Islam, sebagaimana anak panah lepas dari busurnya. Mereka mengajak manusia untuk kembali kepada Al-Quran, padahal mereka sama sekali tidak mengamalkannya. Mereka membaca Al-Quran, namun tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka berasal dari bangsa kita (Arab). Mereka berbicara dengan bahasa kita (bahasa Arab). Kalian akan merasa shalat kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat mereka, dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan puasa mereka.”

Pada umumnya orang-orang yang mendalami Al Qur’an dan As Sunnah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak, memahaminya dari sudut arti bahasa dan istilah saja atau dikatakan mereka bermazhab dzahiriyyah yakni berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) selalu berpegang pada nash secara dzahir atau makna dzahir sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/24/arti-bahasa-saja

Contohnya kepada orang Arab yang berprofesi sebagai pedagang yang tentunya paham bahasa Arab karena mengerti bahasa Arab atau dapat memahami berdasarkan arti bahasa, lalu kita serahkan kitab Al Qur’an dan kitab Hadits lengkap berikut penilaian ke-shahih-annya dari para ahli hadits.

Tentunya pedagang Arab tersebut tidak akan berani berpendapat, berfatwa atau menyampaikan seputar aqidah (i’tiqod) berdasarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri dengan kemampuan memahami berdasarkan arti bahasa saja.

Diperlukan ilmu untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah seperti ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu fiqih maupun ushul fiqih dan lain lain. Kalau tidak menguasai ilmu untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah maka akan sesat dan menyesatkan.

Ada di antara mereka menyanggah apa yang telah disampaikan di atas bahwa mereka tidak melakukan ijtihad maupun istinbat. Mereka mengaku sekedar menyampaikan perkataan dari kitabullah dan petunjuk dari Rasulullah maupun pendapat Salafush Sholeh.

Hal yang perlu diketahui bahwa seseorang ketika menyatakan pendapat dengan berdalilkan Kitabullah, sabda Rasulullah atau perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk berijtihad

Ketika seseorang menyampaikan dan menjelaskan Kitabullah, sabda Rasulullah maupun perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk berijtihad.

Ketika seseorang menetapkan sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan atau sesuatu jika ditinggalkan berdosa atau sesuatu jika dikerjakan berdosa berdasarkan Kitabullah, sabda Rasulullah dan didukung dengan perkataan para ulama terdahulu maka hal itu termasuk beristinbat atau menggali hukum.

Fatwa adalah berijtihad dan beristinbat. Jika seseorang berfatwa tanpa ilmu maka akan sesat dan menyesatkan

Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwaisnberkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).

Asy Syaikh Al Imam Abu Abdullah Muhammad Ibnu Hazm~rahimahullah mengatakan

***** awal kutipan *****
“rukun atau pilar penyangga yang paling besar di dalam bab“ijtihad” adalah mengetahui naql. Termasuk di antara faedah ilmu naql ini adalah mengetahui nasikh dan mansukh. Karena untuk memahami pengertian khitab-khitab atau perintah-perintah itu amatlah mudah, yaitu hanya dengan melalui makna lahiriah (makna tersurat / makna dzahir) dari berita-berita yang ada. Demikianpula untuk menanggung bebannya tidaklah begitu sulit pelaksanananya.

Hanya saja yang menjadi kesulitan itu adalah mengetahui bagaimana caranya mengambil kesimpulan hukum-hukum dari makna yang tersirat dibalik nas-nas yang ada. Termasuk di antara penyelidikan yang menyangkut nas-nas tersebut adalah mengetahui kedua perkara tersebut, yaitu makna lahiriah (makna dzahir) dan makna yang tersirat, serta pengertian-pengertian lain yang terkandung didalamnya.

Sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ada sebuah atsar yang bersumber dari Abu Abdur Rahman. ia telah menceritakan bahwa sahabat Ali ra, berjumpa dengan seorang qadi atau hakim, lalu Ali ra bertanya kepadanya “Apakah kamu mengetahui masalah nasikh dan masukh?” Si Qadi tadi menjawab: “Tidak”. Maka Ali ra menegaskan “Kamu adalah orang yang celaka dan mencelakakan”
***** akhir kutipan *****

Contohnya seseorang berkata bahwa "semua bid'ah adalah sesat" berdasarkan hadits "kullu bid'ah dholalah" maka orang tersebut telah berijtihad terhadap hadits tersebut.

Jika dia salah dalam berijtihad terhadap hadits maka dia termasuk telah memfitnah Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan sama hukumnya dengan orang yang berdusta atas nama Rasulullah sehingga bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka.

Para ahli tata bahasa Arab atau para ahli nahwu dan sharaf mengatakan bahwa “kullu” dalam bahasa Indonesia artinya “setiap” sedangkan kata setiap tidak selalu berarti semua. Kullu dapat sebagai kullu ba’din maksudnya ”setiap dari sebagian” dan dapat pula sebagai kullu jam’in maksudnya “setiap dari semua”

Imam An Nawawi ~rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Begitupula ketika seseorang mengatakan bahwa "Tuhan  bertempat di atas ‘Arsy”  berdasarkan(QS Thaahaa [20]:5) maka dia telah berijtihad terhadap firmanNya.

Jika dia salah dalam berijtihad terhadap firmanNya maka dia termasuk telah memfitnah Allah Azza wa Jalla dan sama hukumnya dengan orang yang " menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS Luqman [31]:6)

Imam Asy Syafi’i ~rahimahullah ketika ditanya terkait firman Allah QS. Thaha: 5 (ar-Rahman ‘Ala al-‘Arsy Istawa), Beliau berkata “Dia tidak diliputi oleh tempat (ruang), tidak berlaku bagi-Nya waktu, Dia Maha Suci dari batasan-batasan (bentuk) dan segala penghabisan, dan Dia tidak membutuhkan kepada segala tempat dan arah, Dia Maha suci dari kepunahan dan segala keserupaan”

Tentang istawa Imam Abu Hanifah mengatakan “Dan kita mengimani adanya ayat “ar-Rahman ‘Ala al-‘Arsy Istawa” -sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an- dengan menyakini bahwa Allah tidak membutuhkan kepada ‘‘arsy tersebut dan tidak bertempat atau bersemayam di atasnya. Dia Allah yang memelihara ‘‘arsy dan lainnya tanpa membutuhkan kepada itu semua. Karena jika Allah membutuhkan kepada sesuatu maka Allah tidak akan kuasa untuk menciptakan dan mengatur alam ini, dan berarti Dia seperti seluruh makhluk-Nya sendiri. Jika membutuhkan kepada duduk dan bertempat, lantas sebelum menciptakan makhluk-Nya -termasuk ‘arsy- di manakah Dia? Allah maha suci dari itu semua dengan kesucian yang agung” (Lihat al-Washiyyah dalam kumpulan risalah-risalah Imam Abu Hanifah tahqiq Muhammad Zahid al-Kautsari, h. 2. juga dikutip oleh asy-Syekh Mullah ‘Ali al-Qari dalam Syarh al-Fiqhul Akbar, h. 70.).

Imam ath Thahawi dalam kitabnya Aqiidah ath Thaahawiyah berkata

“Barangsiapa yang enggan (tidak mau) menafikan sifat makhluk kepada Allah atau menyamakan-Nya dengan sifat makhluk, maka ia telah sesat dan tidak melakukan tanzih (mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk). Karena sesungguhnya Tuhan kami yang Maha Agung dan Maha Mulia itu disifati dengan sifat-sifat wahdaniyyah (tunggal) dan fardaniyyah (kesendirian). Hal ini artinya, tidak ada satupun makhluk yang menyamaiNya. Maha Suci Allah dari segala macam batasan, tujuan, pilar, anggota dan aneka benda. Allah ta’ala tidak butuh enam arah (atas, bawah, kiri, kanan, depan, belakang) seperti halnya makhluk ( Abu Ja’far Ahmad bin Salamah Ath Thahawi , Aqidah Ath Thahaawiyyah halaman 26)

Begitupula ketika seseorang berpendapat dengan mengutip perkataan ulama terdahulu maka dia telah berijtihad terhadap perkataan ulama tersebut. Jika dia salah dalam berijtihad maka dia telah memfitnah ulama tersebut dan pendapatnya tertolak karena dia termasuk orang yang merubah perkataan ulama terdahulu

Imam Malik ~rahimahullah menasehatkan bahwa sebaiknya janganlah mengambil ilmu agama dari dari orang-orang yang tidak jelas sanad ilmu (sanad guru) dan orang-orang yang mendustakan perkataan ulama meskipun dia tidak mendustakan perkataan (hadits) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Contoh fitnah terhadap Imam Syafi'i dan Imam Baihaqi adalah orang-orang yang tidak mengerti tentang tasawuf sering sekali mengutip perkataan Imam Syafi'i yang dikutip dari Manaqib Al Imam As Syafi’i yang ditulis oleh Imam Al Baihaqi yakni ungkapan “Jika seorang belajar tasawuf di pagi hari, sebelum datang waktu dhuhur engkau akan dapati dia menjadi orang dungu.”

Imam Al Baihaqi ketika menjelaskan perkataan Imam Syafi’i , “Kalau seandainya seorang laki-laki mengamalkan tashawuf di awal siang, maka tidak tidak sampai kepadanya dhuhur kecuali ia menjadi kekurangan akal (dungu).” mengatakan bahwa “sesungguhnya yang dituju dengan perkataan itu adalah siapa yang masuk kepada ajaran sufi namun mencukupkan diri dengan sebutan daripada kandungannya, dan tulisan daripada hakikatnya, dan ia meninggalkan usaha dan membebankan kesusahannya kepada kaum Muslim, ia tidak perduli terhadap mereka serta tidak mengindahkan hak-hak mereka, dan tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau sifatkan di kesempatan lain.” (Al Manaqib Al Imam As Syafi’i li Al Imam Al Baihaqi, 2/208)

Imam Al Baihaqi juga menjelaskan maksud perkataan Imam Syafi’ , ”Seorang sufi tidak menjadi sufi hingga ada pada dirinya 4 perkara, malas, suka makan, suka tidur dan berlebih-lebihan.” mengatakan bahwa ”Sesungguhnya yang beliau ingin cela adalah siapa dari mereka yang memiliki sifat ini. Adapun siapa yang bersih kesufiannya dengan benar-benar tawakkal kepada Allah Azza wa Jalla, dan menggunakan adab syari’ah dalam muamalahnya kepada Allah Azza wa Jalla dalam beribadah serta mummalah mereka dengan manusia dalam pergaulan, maka telah dikisahkan dari beliau (Imam As Syafi’i) bahwa beliau bergaul dengan mereka dan mengambil (ilmu) dari mereka.” (Al Manaqib Al Imam As Syafi’i li Al Imam Al Baihaqi, 2/207)

Kemudian Imam Al Baihaqi menyebutkan satu riwayat, bahwa Imam As Syafi’i pernah mengatakan,”Aku telah bersahabat dengan para sufi selama sepuluh tahun, aku tidak memperoleh dari mereka kecuali dua huruf ini,”Waktu adalah pedang” dan “Termasuk kemaksuman, engkau tidak mampu” (maknanya, sesungguhnya manusia lebih cenderung berbuat dosa, namun Allah menghalangi, maka manusia tidak mampu melakukannya, hingga terhindar dari maksiat).

Jelas, bahwa Imam Al Baihaqi memahami bahwa Imam As Syafi’i mengambil manfaat dari para sufi tersebut. Dan beliau menilai bahwa Imam As Syafi’i mengeluarkan pernyataan di atas karena perilaku mereka yang mengatas namakan sufi namun Imam As Syafi’i menyaksikan dari mereka hal yang membuat beliau tidak suka. (lihat, Al Manaqib Al Imam As Syafi’i li Al Imam Al Baihaqi, 2/207)

Bahkan di satu kesempatan, Imam As Syafi’I memuji salah satu ulama ahli qira’ah dari kalangan sufi. Ismail bin At Thayyan Ar Razi pernah menyatakan,”Aku tiba di Makkah dan bertemu dengan As Syafi’i. Ia mengatakan,’Apakah engkau tahu Musa Ar Razi? Tidak datang kepada kami dari arah timur yang lebih pandai tentang Al Qur`an darinya.’Maka aku berkata,’Wahai Abu Abdillah sebutkan ciri-cirinya’. Ia berkata,’Berumur 30 hingga 50 tahun datang dari Ar Ray’. Lalu ia menyebut cirri-cirinya, dan saya tahu bahwa yang dimaksud adalah Abu Imran As Shufi. Maka saya mengatakan,’Aku mengetahunya, ia adalah Abu Imran As Shufi. As Syafi’i mengatakan,’Dia adalah dia.’” (Adab As Syafi’i wa Manaqibuhu, hal. 164)

Walhasil, Imam As Syafi’I disamping mencela sebagian penganut sufi beliau juga memberikan pujian kepada sufi lainnya. Dan Imam Al Baihaqi menilai bahwa celaan itu ditujukan kepada mereka yang menjadi sufi hanya dengan sebutan tidak mengamalkan ajaran sufi yang sesungguhnya dan Imam As Syafi’i juga berinteraksi dan mengambil manfaat dari kelompok ini.

Begitupula adanya upaya pemalsuan kitab diwan al-Imam asy-Syafi’i sebagaimana yang telah dijelaskan contohnya pada http://www.sarkub.com/2011/pemalsuan-kitab-diwan-imam-asy-syafii/

Mereka menghilangkan beberapa bait syair Imam Syafi’I yang sangat vital terkait tasawuf yakni

Jadilah ahli fikih dan sufi sekaligus, jangan hanya salah satunya. Sungguh demi Allah, saya benar-benar ingin memberikan nasehat padamu. Orang yang ini (yang hanya mempelajari ilmu fikih tapi tidak mau menjalani tasawuf), maka hatinya keras dan tidak dapat merasakan lezatnya taqwa. Sebaliknya, orang yang itu (yang hanya menjalani tasawuf tapi tidak mau mempelajari fikih), maka ia akan bodoh, sehingga bagaimana bisa dia menjadi baik (muslim yang ihsan)

Begitupula Imam Malik ~rahimahullah menasehatkan agar kita menjalankan perkara syariat sekaligus menjalankan tasawuf agar tidak menjadi manusia yang rusak (berakhlak tidak baik).

Imam Malik ~rahimahullah menyampaikan nasehat (yang artinya) “Dia yang sedang tasawuf tanpa mempelajari fiqih (menjalankan syariat) rusak keimanannya , sementara dia yang belajar fiqih (menjalankan syariat) tanpa mengamalkan Tasawuf rusaklah dia, hanya dia siapa memadukan keduanya terjamin benar“

Sebelum belajar Tasawuf, Imam Ahmad bin Hambal menegaskan kepada putranya, Abdullah ra. “Hai anakku, hendaknya engkau berpijak pada hadits. Anda harus hati-hati bersama orang-orang yang menamakan dirinya kaum Sufi. Karena kadang diantara mereka sangat bodoh dengan agama.” Namun ketika beliau berguru kepada Abu Hamzah al-Baghdady as-Shufy, dan mengenal perilaku kaum Sufi, tiba-tiba dia berkata pada putranya “Hai anakku hendaknya engkau bermajlis dengan para Sufi, karena mereka bisa memberikan tambahan bekal pada kita, melalui ilmu yang banyak, muroqobah, rasa takut kepada Allah, zuhud dan himmah yang luhur (Allah)” Beliau mengatakan, “Aku tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih utama ketimbang kaum Sufi.” Lalu Imam Ahmad ditanya, “Bukanlah mereka sering menikmati sama’ dan ekstase ?” Imam Ahmad menjawab, “Dakwah mereka adalah bergembira bersama Allah dalam setiap saat…”

Imam Nawawi ~rahimahullah berkata : “Pokok-pokok metode ajaran tasawuf ada lima : Taqwa kepada Allah di dalam sepi maupun ramai, mengikuti sunnah di dalam ucapan dan perbuatan, berpaling dari makhluk di dalam penghadapan maupun saat mundur, ridha kepada Allah dari pemberian-Nya baik sedikit ataupun banyak dan selalu kembali pada Allah saat suka maupun duka “. (Risalah Al-Maqoshid fit Tauhid wal Ibadah wa Ushulut Tasawuf halaman : 20, Imam Nawawi)

Kembali kepada perihal ijtihad dan istinbat, para Imam Mujtahid dalam beristinbat menghindari metodologi istinbat (menetapkan hukum perkara) seperti al-Maslahah al-Mursalah atau Al-Istislah atau istihsan yakni “Menetapkan hukum suatu masalah yang tak ada nash-nya atau tidak ada ijma’ terhadapnya, dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata yang oleh syara’ (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) tidak dijelaskan ataupun dilarang”

Metode istinbat, al maslahah-mursalah atau istislah atau istihsan pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik ra (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik namun pada akhirnya beliau meninggalkannya. Sejak setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik ra.

Menurut Imam Syafi’i, al-Istihsan itu sekali-kali bukan dalil syar’i. Beliau menganggap orang yang menggunakan al-Istihsan sama dengan menetapkan syari’at berdasarkan hawa nafsu atau berdasarkan pendapat sendiri yang mungkin benar dan mungkin pula salah.

Ibnu Hazm termasuk salah seorang uluma yang menolak al-Istihsan. Beliau menganggap bahwa al-Istihsan itu menganggap baik terhadap sesuatu menurut hawa nafsunya, dan itu bisa benar dan bisa pula salah, misalnya mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Pada hakikatnya segala sesuatu pada dasarnya mubah (boleh).

Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah.

Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat nash yang shahih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh)

Kaidah ini disandarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’la

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah [2]:29)

“Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya…” (QS. Al-Jatsiyah [45]:13)

“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…” (QS. Luqman [31]:20)

Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa segala apa yang ada di muka bumi seluruhnya adalah nikmat dari Allah yang diberikan kepada manusia sebagai bukti kasih sayang-Nya.

Dia hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas.

Begitupula  kita tidak dapat melarang suatu perbuatan dengan perkataan manusia seperti “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” (kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengamalkannya) karena perkataan tersebut bukan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bukan pula sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Perkara yang ditinggalkan bagi kaum muslim adalah perkara haram , perkara makruh dan perkara syubhat (perkara yang meragukan). Sedangkan perkara yang dikerjakan adalah perkara wajib, sunnah (mandub) dan boleh (mubah)

Semua kewajiban dan larangan bersumber dari Allah Azza wa Jalla dan disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bukan hasil akal pikiran manusia.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).

Jadi inti dari agama adalah perintahNya dan laranganNya

Apa pun yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hakikatnya adalah perintahNya dan begitupula apa pun yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hakikatnya adalah laranganNya

Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).

Dari Miqdam bin Ma’dikariba Ra. ia berkata: Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; “Hampir tiba suatu zaman di mana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar di atas kursi kemegahannya, lalu disampaikan orang kepadanya sebuah hadits dari haditsku maka ia berkata: “Pegangan kami dan kamu hanyalah kitabullah (Al-Qur’an) saja. Apa yang dihalalkan oleh Al-Qur’an kami halalkan. Dan apa yang ia haramkan kami haramkan”. (Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melanjutkan sabdanya): “Padahal apa yang diharamkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam samalah hukumnya dengan apa yang diharamkan Allah Subhanhu wa Ta’ala”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ada beberapa perkara yakni PerintahNya dan LaranganNya serta selebihnya adalah perkara mubah (boleh).

Segala perkara terkait dengan dosa adalah merupakan hak Allah Azza wa Jalla untuk menetapkannya atau mensyariatkannya bagi manusia agar terhindar dari dosa atau terhindar dari siksaan api neraka.

Perkara yang terkait dengan dosa adalah

1. Segala perkara yang jika ditinggalkan berdosa (kewajiban)

2. Segala perkara yang jika dilanggar atau dikerjakan berdosa (larangan dan segala apa yang telah diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla)

PerintahNya meliputi perkara wajib yakni perkara yang jika ditinggalkan berdosa dan perkara sunnah (mandub) yakni perkara yang jika dikerjakan berpahala dan jika dtinggalkan tidak berdosa atau tidak apa apa

LaranganNya meliputi perkara haram yakni perkara yang jika dikerjakan atau dilanggar berdosa dan perkara makruh yakni perkara yang jika dikerjakan atau dilanggar tidak berdosa atau dibenciNya dan jika ditinggalkan berpahala.

Selebihnya adalah perkara mubah (boleh) yakni perkara yang tidak diperintahkanNya maupun tidak dilarangNya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa risalah atau agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa) dan selebihnya adalah apa yang telah dibolehkanNya. Allah ta’ala tidak lupa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu(dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan olehan-Nawawi)

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islamitu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”

Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah aram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmuitu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan (dilarang) bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan (dilarang) bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Kesimpulannya, yang dimaksud dengan “telah sempurna agama Islam” adalah telah sempurna atau telah tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang dibolehkanNya atau selebihnya hukum asalnya adalah mubah (boleh)

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam[19]:64)

Jelaslah kewajiban dan larangan adalah perkara syariat atau urusan agama sehingga orang yang menyatakan kewajiban atau larangan tanpa dasar dari Al Qur’an dan As Sunnah maka termasuk orang yang membuat perkara baru (bid’ah) dalam perkara syariat atau perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yakni mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya, melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda bahwa perkara baru (bid’ah) dalam perkara syariat atau perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yakni mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya, melarang yang sebenarnya tidak dilarang Nya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya adalah tertolak atau terlarang

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahimbin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari 2499)

Imam Malik berkata: “Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama”

Berikut contoh riwayat yang menjelaskan perkataan Imam Malik di atas

Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”
Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.
Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”
Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.
Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”
Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.
Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”
Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?”

Begitupula kita tidak boleh sholat subuh tiga rakaat walaupun menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).

Sedangkan Azan dalam sholat ied tidak boleh walaupun menganggapnya baik berdasarkan kaidah ushul fiqih

اَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ

“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”

Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.

Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.

Jadi terlarang mengangap baik sesuatu menurut akal pikiran sendiri sehingga mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya sebaliknya terlarang menganggap buruk sesuatu menurut akal pikiran sendiri sehingga melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya atau mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya.

Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya

Firman Allah ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)

Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya

Para Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti

1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa
2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur
3. Melarang dirinya untuk menikah

Namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Jadi jelaslah pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah orang-orang yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya akan masuk neraka karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.

Sedangkan perkara baru (bid'ah) atau  segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi muamalah, kebiasaan atau adat yang tidak menyalahi satupun laranganNya maka hukum asalnya adalah mubah (boleh)

Para ulama yang sholeh terdahulu mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah sebagaimana contoh pembahasan pada http://umayonline.wordpress.com/2008/09/15/ibadah-mahdhah-ghairu-mhadhah/

Landasan klasifikasi adalah

Ibadah mahdhah = KA + SS , Karena Allah + Sesuai Syariat
Ibadah ghairu mahdhah = BB + KA , Berbuat Baik + Karena Allah

Prinsip-prinsip ibadah mahdhah

1. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya

2. Tatacaranya harus berpola kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah mahdhah adalah terlarang. Dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya)

3. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

4. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.

Prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah

1. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.

2. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan. Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.

3. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

4. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

Ibadah ghairu mahdhah meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat.

Ada sebuah kaidah yang berbunyi,

Laa tusyro’u ‘ibadatun illaa bi syar’illah, wa laa tuharramu ‘adatun illaa bitahriimillah…

“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah (mahdhah) kecuali yang disyariatkan oleh Allah; dan tidak dilarang suatu muamalah atau kebiasaan atau adat (ibadah ghairu mahdah) kecuali yang diharamkan oleh Allah.”

Jadi sesuatu perkara yang tidak dilakukan, dicontohkan atau disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam belum tentu bid’ah dholalah selama perkara tersebut termasuk ibadah ghairu mahdhah yang meliputi muamalah, kebiasaan atau adat dan tidak menyalahi laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Dalam riwayat Ibnu Hibban, disebutkan: “Senyummu dihadapan saudaramu adalah shadaqah. Menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan manusia adalah shadaqah. Petunjukmu kepada seseorang yang tersesat di jalan juga shadaqah.”.  Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (al-Ihsan:474, 529)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallamm bersabda, “Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari selama matahari masih terbit. Engkau mendamaikan dua orang (yang berselisih) adalah sedekah,menolong seseorang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkatkan barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah,kata-kata yang baik adalah sedekah,setiap langkah kaki yang kau ayunkan untuk shalat adalah sedekah,dan engkau menyingkirkan aral dari jalan adalah juga sedekah. “(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)

Abi Dzar r.a. berkata: Sekelompok sahabat berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi membawa banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya.”Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? (Yakni) bahwa setiap kali tasbih (bacaan subhnallah) adalah sedekah, setiap kali tahmid (bacaan alhamdulillah) adalah sedekah,setiap kali tahlil (bacaan la ilaha ilallah) adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan jimaknya salah seorang diantara kalian juga adalah sedekah.”Mereka bertanya,”Wahai Rasulullah,apakah jika salah seorang dari kami memenuhi hajat syahwatnya berpahala? “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Menurutmu ,bukanlah jika ia menyalurkan syahwatnya pada yang haram berdosa? Maka demikian pula apabila ia menyalurkannya pada yang halal, ia mendapatkan pahala.” (Diriwayatkan pada yang halal,ia mendapatkan pahala.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Kebiasaan adalah suatu sikap atau perbuatan yang sering dilakukan

Muamalah adalah secara bahasa sama dengan kata (mufa'alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Jadi muamalah pada hakikatnya adalah kebiasaan yang saling berinteraksi sehingga melahirkan hukum atau urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata dsb)

Sedangkan adat adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan dalam suatu masyarakat.

Dalam ushul fiqih landasan semua itu dikenal dengan Urf

Firman Allah ta'ala yang artinya

Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf [7]:199)

Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).

Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).

Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah.

Perkara baru (bid’ah) dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat pun, jika menyalahi laranganNya atau jika bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka termasuk bid’ah yang sayyiah alias bid’ah dholalah.

Berikut pendapat Imam Syafi’i ra

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:

وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ .

“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi’ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).

Contoh perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah yang meliputi muamalah, kebiasaan atau adat adalah

1. Kebiasaan memberikan sedakah kepada anak yatim setiap hari Jum’at sebelum sholat Jum’at bukanlah perkara terlarang karena tidak menyalahi satupun laranganNya

2. Kebiasaan membaca surah al Ikhlas setiap rakaat kedua

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb telah menceritakan kepada kami Amru dari Ibnu Abu Hilal bahwa Abu Rijal Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadanya dari Ibunya Amrah binti Abdurrahman yang dahulu dalam asuhan Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus seorang laki-laki dalam sebuah eskpedisi militer, lantas laki-laki tersebut membaca untuk sahabatnya dalam shalatnya dengan QULHUWALLAHU AHAD (Surat al Ikhlash) dan menutupnya juga dengan surat itu. Dikala mereka pulang, mereka menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tolong tanyailah dia, mengapa dia berbuat sedemikian? ‘ Mereka pun menanyainya, dan sahabat tadi menjawab, ‘Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)

Diriwayatkan ketika Imam Masjid Quba setiap kali sholat ia selalu membaca surat Al Ikhlas, setiap sholat ia selalu membaca surat Al Fatihah, Al Ikhlas, baru surat lainnya. Ada orang yang mengadukannya pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian ia ditanya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : Mengapa kau melakukan hal itu? Maka ia menjawab : “inniy uhibbuhaa” , Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”

3. Kebiasaan menjaga wudhu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertanya kepada Bilal ketika shalat Shubuh: “Hai Bilal, katakanlah Kepadaku apakah amalanmu yang paling besar pahalanya yang pernah kamu kerjakan dalam Islam, karena tadi malam aku mendengar derap sandalmu di dalam surga? ‘ Bilal menjawab; ‘Ya Rasulullah, sungguh saya tidak mengerjakan amal perbuatan yang paling besar pahalanya dalam Islam selain saya bersuci dengan sempurna, baik itu pada waktu malam ataupun siang hari. lalu dengannya saya mengerjakan shalat selain shalat yang telah diwajibkan Allah kepada saya.” (HR Muslim 4497)

4. Kebiasaan Imam Syafi’i bersholawat dengan sholawat yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Al- Mazani bertutur sebagai berikut: Saya bermimpi melihat Imam Al-Syafi’i. Lalu saya bertanya pada beliau, “Apa yang telah diperbuat Allah terhadap diri Anda?”

Beliau menjawab, Allah telah mengampuni diriku berkat shalawat yang aku cantumkan di dalam kitab Al-Risalah, yaitu: Allahumma shalli ‘ala Muhammadin kullama dzakaraka al-Dzakiruna wa Shalli ‘ala Muhammadin kullama ghafala ‘an dzikrik al-Ghafiluna.”

Jadi boleh kita membuat sholawat sebagaimana kita ingin mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selama matan atau redaksi sholawat tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

5. Kebiasaan memperingati Maulid Nabi adalah kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya

Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok.

Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)

Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri seperti janganlah berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan.

Sedangkan peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.

Berikut penjelasan para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat tentang Maulid Nabi

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.

Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”

Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.

Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai hari besar”.

6. Kebiasaan membaca surat Yasin setiap malam Jum’at.

Bagi mereka yang berpegang hanya pada hadits yang telah terbukukan saja, menganggap kebiasaan ini tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena kebiasaan Rasulullah yang terbukukan adalah membaca surat Al Kahfi setiap malam Jum’at.

Sedangkan perlu kita ingat bahwa jumlah hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits)

Oleh karenanya kita dapat menanyakan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena mereka mendapatkan pengajaran agama dalam bentuk lisan maupun praktek yang didapatkan dari orang tua mereka secara turun temurun tersambung kepada apa yang disampaikan dan dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam




Wasallam




Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

link dokumen :\
 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/647982788559796/

Related Posts:

1111 : 13 KESUNNAHAN BERWUDHU

Menurut pendapat dari Imam Syafi'i ada tiga belas hal yang disunnahkan untuk berwudhu :
1. Memperbarui wudhu setiap kali solat wajib
2. Berwudhu ketika mandi wajib
3. Berwudhu bagi orang yang junub ketika akan tidur
4. dan ketika akan bersenggama kembali...
5. Ketika akan makan (dan minum)
6. Berwudhu setelah melakukan ghibah (membicarakan aib orang lain, jawa: ngrasani)
7. Setelah mengusung jenazah
8. Ketika marah
9. Berwudhu ketika hendak azan dan hendak iqoomah
10. dan ketika akan masuk ke dalam masjid
11. dan ketika i'tikaf di dalamnya
12. Berwudhu bagi orang yang berhadats yang hendak tidur di malam hari, misalnya orang yang junub
13. Berwudhu ketika ingin membaca Al Qur’an dengan hafalan (tanpa menyentuh muschaf)
INI TA'BIRNYA كَمّ وَمَا هِيَ أَفْرَادِ سُنَنٌ الْوُضُوءِ؟
الْسُّنَّةِ ثَلَاثَةٌ عَشَرَ:
|1 تَجْدِيْدُ الْوُضُوْءِ لِكُلِ فَرِيْضَةٍ
|2 وَالْوُضُوْءُ فِيْ الْغُسْلِ الْوَاجِبِ
|3 وَالْوُضُوْءُ لِلْجُنُبِ عِنْدَ الْنَّوْمِ

|4 وَعِنْدَ الْوَطْءِ
|5 وَعِنْدَ الْأَكْلِ
|6 وَالْوُضُوْءُ عَنْ الْغِيْبَةِ
|7 وَعَنْ حَمْلِ الْمَيِّتِ
|8 وَعِنْدَ الْغَضَبِ
|9 وَعِنْدَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ
|10 وَلِلْجُلُوْسِ فِيْ الْمَسْجِدِ
|11 وَالاعْتِكَافِ فِيْهِ
|12 وَالْمُحَدِّثُ إِذَا أَرَادَ الْنَّوْمَ بِالْلَّيْلِ يَتَوَضَّأُ
|كَالْجُنُبِ
|13 وَإِذَا أَرَادَ قِرَاءَةَ الْقُرْآَنِ عَنْ ظَهْرِ الْقَلْبِ
Ini link kitab Lubab : http://www.al-eman.com/.../i250&d166606&c&p1
 
link dokumen :
 
 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/637314632959945/

Related Posts:

1110 : HARAMKAH MAS PUTIH ?

Haramkah Emas Putih...???

ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻠﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ

ﺍﻟﺮﻗـﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﺴﻞ: 268 ...
ﺗﺎﺭﻳﺦ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ : 31/10/2005

ﺍﻃﻠﻌﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﻠﺐ ﺍﻟﻤﻘﻴﺪ ﺑﺮﻗﻢ 2554 ﻟﺴﻨﺔ 2005ﻡ ﺍﻟﻤﺘﻀﻤﻦ: ﻃﻠﺐ ﺇﺑﺪﺍﺀ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ ﻓﻲ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺳﺎﻋﺔ ﻣﺼﻨﻮﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ.

ﺍﻟـﺠـــﻮﺍﺏ : ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ ﺍﻟﺪﻛﺘﻮﺭ ﻋﻠﻲ ﺟﻤﻌﺔ ﻣﺤﻤﺪ

ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﻗﺪ ﻳُﻄْﻠَﻖُ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﻼﺗﻴﻦ ﺍﻟﺨﺎﻟﺺ، ﻭﻫﺬﺍ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺇﻻ ﺍﺳﻤﻪ ﻣﺠﺎﺯًﺍ ﻓﻘﻂ ﻣﻊ ﺗﻐﺎﻳﺮ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺘﻴﻦ؛ ﺇﺫ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺷﺮﻋًﺎ ﻟﺒﺴﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ -ﺃﻱ ﺍﻟﻌﻨﺼﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺤﻤﻞ ﺍﻟﻌﺪﺩ ﺍﻟﺬﺭﻱ ،79 ﻭﺍﻟﻜﺘﻠﺔ ﺍﻟﺬﺭﻳﺔ 196.967 ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺪﻭﻝ ﺍﻟﺪﻭﺭﻱ- ﻭﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺑﺎﻟﻤﺴﻤﻴﺎﺕ ﻻ ﺑﺎﻷﺳﻤﺎﺀ.

ﻭﻗﺪ ﻳﻄﻠﻖ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﺒﻴﻜﺔ ﺍﻟﻤﻜﻮﻧﺔ ﻣﻦ ﺧﻠﻴﻂ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻼﺩﻳﻮﻡ، ﻭﻫﺬﺍ ﻗﺪ ﺍﻧﻘﺴﻢ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺒﻴﺢ ﻭﻣﺎﻧﻊ، ﻭﺍﻷﻭﺭﻉ ﺗﺮﻙ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻪ؛ ﺇﻟﺤﺎﻗًﺎ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ.

ﻭﻋﻠﻴﻪ: ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﺍﻟﺒﻼﺗﻴﻦ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺳﺒﻴﻜﺔ ﺍﻟﺒﻼﺩﻳﻮﻡ ﻭﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﻓﺎﻷﻭﺭﻉ ﺗﺮﻛﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ. ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ.

Memakai Emas Putih Bagi Laki-laki

Nomor Urut : 268
Tanggal Jawaban : 31/10/2005

Memperhatikan permohonan fatwa No. 2554 tahun 2005, yang berisi: Apa hukum memakai jam tangan yang terbuat dari emas putih bagi lelaki?

Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

Emas putih atau platinum boleh dipakai berdasarkan ijma' para ulama, karena emas putih bukanlah emas seperti yang banyak dikenal orang. Ia memang disebut dengan emas, namun penamaan ini bukanlah penamaan yang sebenarnya, karena hakikat (unsur kimia) antara emas yang sebenarnya dan emas putih ini berbeda. Adapun yang haram dipakai oleh laki-laki adalah emas kuning seperti yang biasa dikenal orang, yaitu sebuah unsur kimia yang mempunyai nomor atom 79 dan memiliki massa atom 196,967. Dan di dalam hukum, yang menjadi ukuran adalah substansi, bukan nama atau istilah.

Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan paladium atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak memakainya, karena menganggapnya sama dengan emas kuning.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jika yang dimaksud dengan emas putih dalam pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijma' ia halal untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara paladium (atau lainnya) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara'. Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : http://www.dar-alifta.org/viewfatwa.aspx?id=268&mu&Home=1&LangID=1
 
link dokumen :
 
 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/637300239628051/

Related Posts:

1109 : SEPUTAR 'IDDAH

PERTANYAAN:
Sarah Al Zahra
assalamualaikum mauk ty jika seorang suami istri yang sudah sah ber pisah apakah seorang wanita ada masa ida..dan berapa bulankah..dan apa harus diam dirumah tidak bolek kluar dr rumah ..cekap semonten mawon di tunggu jawabanya ,,matersuwon

JAWABAN:

Wa'alaikumsalam

Duku Adam

iddah itu ad tigamacam,

1- iddah sebab dithalak saat hamil
2- Iddah ditinggal wafat suaminya
3- Iddah dithalak biasa

Klaua iddah saat hamil iddahnya sampai melahirkan
kalau iddah ditinggal wafat suami iddahnya empat bulan sepuluh hari |
klau iddah dithalak biasa iddahnya tiga kali sucian dari masa hid

dan dimasa iddah tdakboleh keluar kecuali untuk mencari nafakah krn tdk ada orang lain yg bisa membantu, klau masih ada org yg bisa membatantu tdk boleh keluar sama sekali, itu menurut imam sya fii

Al Murtadho

bagi wanita yang dicerai suaminya jika ia tidak dalam keadaan hamil maka iddahnya tiga kali suci... dan jika wanita tersebut dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai melahirkan.
Apabila seorang wanita di talak oleh suaminya, baik talak Raj'i maupun talak bain sedangkan ia telah dewasa (haid aktif) maka Iddahnya adalah 3 kali Suci, sedangkan apabila ia belum haid atau tidak lagi mengalami haid karena faktor usia maka masa Iddahnya adalah 3 bulan, pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Imam Malik, Imam Syafi’I, Jumhur ahlil madinah.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Al Baqarah : 228
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (Daarul Ma’rifah, Cetakan ke VI, 1402 H- 1982 M hal 8.
Dalam ayat ini Allah menggunakan kata قروء yang, tapi dalam kebiasaan bangsa arab kata قروء digunakan sebagai bentuk jama’ yang berarti suci, sedangkan bentuk jama’ yang biasa dipakai untuk haid adalah أقراء

Al Bukhari, jilid. 17, Hal. 400

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِى مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan فتلك العدة التي أمر الله أن يطلق لها النساء setelah menjelaskan makna ‘Iddah dalam hadits ini dengan suci menjadi dalil yang sangat kuat yang menunjukkan bahwa arti Quru’ dalam surat Al Baqarah ayat 228 suci bukan haid.
Hukum beraktifitas di luar rumah bagi wanita yang sedang menjalani iddah dan tidak berhak mendapat nafkah seperti ditinggal mati suami, fasakh serta tidak ada yang menanggung biaya hidupnya tidak diperbolehkan, kecuali ada hajat.

wanita yang sedang menjalani iddah dan masih berhak mendapatkan nafkah dari mantan suami (seperti wanita yang ditalak raj'i atau wanita yang sedang hamil) tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat atau mendapat izin dari mantan suami.

Dengan demikian hukum beraktifitas di luar rumah bagi wanita yang ditalak sebagai berikut :

- Keluar rumah untuk mengajar hukumnya diperbolehkan.
- Keluar rumah untuk kuliah hukumnya diperbolehkan jika untuk menuntut ilmu yang tergolong fardlu ‘ain.
- Keluar rumah untuk fitness hukumnya tidak diperbolehkan.
- Keluar rumah untuk arisan hukumnya tidak diperbolehkan, karena fungsi arisan hanyalah untuk mengembangkan harta, bukan untuk mencari nafkah (tahshil al-nafaqah).
-Keluar rumah untuk masuk kerja kantor hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika kerja tersebut berfungsi untuk mencukupi nafkah, atau khawatir terjadinya pemecatan.

Catatan: Jika memungkinkan meminta izin cuti melaksanakan iddah, maka tidak diperbolehkan keluar rumah untuk masuk kerja.

REFERENSI:
حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء الرابع صـ 61-62

(و) يجب (على المتوفى عنها) زوجها (و) على (المبتوتة) أي المقطوعة عن النكاح ببينونة صغرى أو كبرى إذ البت القطع (ملازمة البيت) أي الذي كانت فيه عند الفرقة بموت أو غيره وكان مستحقا للزوج لائقا بها -إلى أن قال- قوله : (إلا لحاجة) أي فيجوز لها الخروج في عدة وفاة وعدة وطء شبهة ونكاح فاسد وكذا بائن ومفسوخ نكاحها وضابط ذلك كل معتدة لا تجب نفقتها ولم يكن لها من يقضيها حاجتها لها الخروج في النهار لشراء طعام وقطن وكتان وبيع غزل ونحوه للحاجة إلى ذلك , أما من وجبت نفقتها من رجعية أو بائن حامل أو مستبرأة فلا تخرج إلا بإذن أو ضرورة كالزوجة , لأنهن مكفيات بنفقة أزواجهن وكذا لها الخروج لذلك ليلا إن لم يمكنها نهارا وكذا إلى دار جارتها لغزل وحديث ونحوهما للتأنس لكن بشرط أن ترجع وتبيت في بيتها . تنبيه : اقتصر المصنف على الحاجة إعلاما بجوازه للضرورة من باب أولى كأن خافت على نفسها تلفا أو فاحشة أو خافت على مالها أو ولدها من هدم أو غرق . فيجوز لها الانتقال للضرورة الداعية إلى ذلك , وعلم من كلامه كغيره تحريم خروجها لغير حاجة وهو كذلك , كخروجها لزيارة وعيادة واستنماء مال تجارة ونحو ذلك

وقد تطلق المرأة أو يتوفى عنها زوجها وهي مدرسة أو لا تزال تتعلم وتريد تكملة تعليمها هل يجوز لها الخروج ذكر العلماء ملازمة المسكن إلا لحاجة ومن باب أولى الضرورة وفرق بين الحاجة والضرورة الضرورة كخوف من تهدم المنزل أو خافت من فسقة أو استوحشت وحشة تؤثر على نفسها أو زاد إيجار السكن كل هذه الأسباب تبيح لها الخروج والخروج لحاجة كما لو خرجت عند جارتها لتغزل وتتحدث إليها قالوا يجوز والتعليم أعتقد أنه يشبهه والمسألة تحتاج مراجعة

الفقه المنهجي الجزء الثاني صـ 156-160

أولا (عدة الطلاق) ج : ملازمة البيت الذي تعتد فيه فلا تخرج منه إلا لحاجة كأن تحتاج إلى طعام ونحوه أو تحتاج إلى بيع متاع لها تتكسب منه وليس ثمة من يقوم مقامهما أو كانت موظفة في عمل ولا يسمح لها بإبقاء في بيتها مدة عدتها أو كانت تضطر إزالة لوحشتها أن تسمر عند جارة لها فلا يحرم خروجها من بيتها لمثل ذلك ثانيا (عدة الوفاة) ب: يجب عليها ملازمة بيتها الذي تعتد فيه فلا تخرج إلا لحاجة كالتي ذكرناها بالنسبة للمعتدة من الطلاق

فائدة) حكى الغزالى أن الوطء قبل الغسل يورث الجذام فى الولد ويجب على المرأة تعلم ما تحتاج اليه من احكام الحيض والإستحاضة والنفاس فإن كان زوجها عالما لزمه تعليمها و إلا فلها الخروج لسؤال العلماء بل يجب ويحرم عليه منعها إلا أن يسأل هو ويخبرها فتستغنى بذلك

فتح المعين بهامش إعانة الطالبين الجزء الرابع صـ 80 – 81

(تنبيه) يجوز لها الخروج فى مواضع – الى ان قال – ومنها خروجها لتعلم العلوم العينية او للاستفتاء حيث لم يغنيها الزوج الثقة او نحو محرمها – الى ان قال – (ومنها) اي من المواضع المذكورة وقوله (خروجها لتعلم العلوم العينية) اي الواجب تعلمه من العقائد والواجب تعلمه مما يصح الصلاة والحج ونحوه
 
link dokumen :
 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/637298099628265/
 

Related Posts:

1108 : Perbedaan tawassul kaum muslim dengan kaum kafir

Perbedaan tawassul kaum muslim dengan kaum kafir


Firman Allah ta’ala yang artinya, “Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (QS Az Zumar [39]:3)

Kalau kita cermati perbedaan antara tawassul kaum muslim dan ritual orang kafir seperti disebutkan dalam ayat tersebut adalah

1. Tawassul kaum muslim semata-mata dalam berdoa kepada Allah dan tidak ada unsur menyembah kepada yang dijadikan tawassul , sedangkan orang kafir telah menyembah perantara

2. Tawassul kaum muslim dengan sesuatu yang dicintai Allah sedangkan orang kafir bertawassul dengan berhala yang sangat dibenci Allah.

Kaum muslim yang bertawassul dengan Rasulullah shallallahu alaih wasallam yang sudah wafat atau dengan orang alim yang sudah wafat misalnya sama sekali tidak menyembahnya. Tetapi ia mengetahui bahwa mereka memiliki keistimewaan di sisi Allah dengan memiliki ilmu. Lalu ia bertawassul dengannya karena keistimewaannya tersebut

Begitupula kaum muslim yang berziarah kubur sambil berdoa kepada Allah di sisi kuburan atau berdoa kepada Allah dengan bertawassul kepada ahli kubur yang telah meraih manzilah (maqom atau derajat) disisiNya adalah beribadah kepada Allah bukan meminta pertolongan atau menyembah atau beribadah kepada ahli kubur.

Kaum muslim sangat paham dan sangat yakin bahwa yang mengabulkan doa mereka dan memberikan pertolongan hanyalah Allah Azza wa Jalla bukan ahli kubur atau bukan pula orang yang ditawassulkan.

Silahkan baca studi kasus para peziarah kubur pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2012/10/studi-kasus-ziarah-kubur.pdf tidak ada satupun yang menyembah kuburan.

Silahkan saksikan penjelasan yang cukup lengkap dalam bentuk video pada http://www.youtube.com/watch?v=lDXulIV6q4k dari buya Yahya tentang fitnah terhadap tawassul, ziarah kubur, larangan “menjadikan kuburan sebagai masjid”, fitnah mengelilingi kuburan atau fitnah tawaf di kuburan dan upaya pemalsuan kitab terkait dengan ziarah kubur oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Imam Nawawi berkata

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسناً

“Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “disunnahkan agar membaca sesuatu dari al-Qur’an disisi quburnya, dan apabila mereka mengkhatamkan al-Qur’an disisi quburnya maka itu bagus” (Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi ; Dalilul Falihin [6/426] li-Imam Ibnu ‘Allan ; al-Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya.

قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت

Imam Syafi’i mengatakan “aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur’an disamping qubur dan dibacakan do’a untuk mayyit” ( Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddits al-Baihaqi.)

Imam Ahmad semula mengingkarinya karena atsar tentang hal itu tidak sampai kepadanya namun kemudian Imam Ahmad ruju’

قال الحافظ بعد تحريجه بسنده إلى البيهقى قال حدثنا أبو عبدالله الحافظ قال حدثنا ابو العباس بن يعقوب قال حدثنا العباس بن محمد قال سألت يحي بن معين عن القرأءة عند القبر فقال حدثنى مبشر بن أسماعيل الحلبي عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه قال لبنيه إذا أنا مت فضعونى فى قبرى وقولوا بسم الله وعلى سنه رسول الله وسنوا على التراب سنا ثم إقرأوا عند رأسى أول سوره البقرة وخاتمتها فإنى رأيت إبن عمر يستحب ذلك ,قال الحافظ بعد تخريجه هذا موقوف حسن أخريجه أبو بكر الخلال وأخريجه من رواية أبى موسى الحداد وكان صدوقا قال صلينا مع أحمد على جنازة فلما فرغ من ذفنه حبس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة فلما خرجنا قال له محمد بن قدامة يا أبا عبد الله ما تقول فى مبشر بن إسماعيل قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم قال إنه حدثنى عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرؤا عند قبره فاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصى بذلك قال فقال أحمد للرجل فليقرأ. اه

al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya dengan sanadnya kepada al-Baihaqi, ia berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah al-Hafidz, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas bin Ya’qub, ia berkata, telah menceritakan kepada kami al-‘Abbas bin Muhammad, ia berkata, aku bertanya kepada Yahya bin Mu’in tentang pembacaan al-Qur’an disamping qubur, maka ia berkata ; telah menceritakan kepadaku Mubasysyir bin Isma’il al-Halabi dari ‘Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berkata kepada putranya, apabila aku telah wafat, letakkanlah aku didalam kuburku, dan katakanlah oleh kalian “Bismillah wa ‘alaa Sunnati Rasulillah”, kemudian gusurkan tanah diatasku dengan perlahan, selanjutnya bacalah oleh kalian disini kepalaku awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menganjurkan hal itu. Kemudian al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya, hadits ini mauquf yang hasan, Abu Bakar al-Khallal telah mentakhrijnya dan ia juga mentakhrijnya dari Abu Musa al-Haddad sedangkan ia orang yang sangat jujur. Ia berkata : kami shalat jenazah bersama bersama Ahmad, maka tatkala telah selesai pemakamannya duduklah seorang laki-laki buta yang membaca al-Qur’an disamping qubur, maka Ahmad berkata kepadanya ; “hei apa ini, sungguh membaca al-Qur’an disamping qubur adalah bid’ah”. Maka tatkala kami telah keluar, berkata Ibnu Qudamah kepada Ahmad : “wahai Abu Abdillah, apa komentarmu tentang Mubasysyir bin Isma’il ? “, Ahmad berkata : tsiqah, Ibnu Qudamah berkata : engkau menulis sesuatu darinya ?”, Ahmad berkata : Iya. Ibnu Qudamah berkata : sesungguhnya ia telah menceritakan kepadaku dari Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berpesan apabila dimakamkan agar dibacakan pembukaan al-Baqarah dan mengkhatamkannya disamping kuburnya, dan ia berkata : aku mendengar Ibnu ‘Umar berwasiat dengan hal itu, Maka Ahmad berkata kepada laki-laki itu “lanjutkanlah bacaaanmu”.

Abdul Haq berkata : telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar –radliyallahu ‘anhumaa- memerintahkan agar dibacakan surah al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang meriwayatkan demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman

Berkata Muhammad bin ahmad almarwazi : “ Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Jika kamu masuk ke pekuburan, maka bacalah Fatihatul kitab, al-ikhlas, al falaq dan an-nas dan jadikanlah pahalanya untuk para penghuni kubur, maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik adalah agar sipembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: “ Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca ini kepada si fulan …” (Hujjatu Ahlis sunnah waljamaah hal. 15)

Berikut atsar yang disampaikan oleh Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS An-Nisa: 64) contoh scan kitab dapat dibaca pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/09/ikjuz5p281_285.pdf

**** awal kutipan *****
Al-Atabi ra menceritakan bahwa ketika ia sedang duduk di dekat kubur Nabi Shallallahu alaihi wasallam, datanglah seorang Arab Badui, lalu ia mengucapkan, “Assalamu’alaika, ya Rasulullah (semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Rasulullah). Aku telah mendengar Allah ta’ala berfirman yang artinya, ‘Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka menjumpai Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang‘ (QS An-Nisa [4]: 64),

Sekarang aku datang kepadamu, memohon ampun bagi dosa-dosaku (kepada Allah) dan meminta syafaat kepadamu (agar engkau memohonkan ampunan bagiku) kepada Tuhanku.”

Kemudian lelaki Badui tersebut mengucapkan syair berikut , yaitu: “Hai sebaik-baik orang yang dikebumikan di lembah ini lagi paling agung, maka menjadi harumlah dari pancaran keharumannya semua lembah dan pegunungan ini. Diriku sebagai tebusan kubur yang engkau menjadi penghuninya; di dalamnya terdapat kehormatan, kedermawanan, dan kemuliaan.“

Kemudian lelaki Badui itu pergi, dan dengan serta-merta mataku terasa mengantuk sekali hingga tertidur. Dalam tidurku itu aku bermimpi bersua dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam., lalu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hai Atabi, susullah orang Badui itu dan sampaikanlah berita gembira kepadanya bahwa Allah telah memberikan ampunan kepadanya!”
***** akhir kutipan *****

Kisah tersebut disampaikan pula oleh Imam al Baihaqi , Sya’bul ‘limaan 3/496

Imam Ibnu al-Hajj al-Abdari, ulama dari mazhab Maliki berkata, “Tawasul dengan beliau merupakan media yang akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan. Karena keberkahan dan keagungan syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam di sisi Allah itu tidak bisa disandingi oleh dosa apapun. Syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam lebih agung dibandingkan dengan semua dosa, maka hendaklah orang menziarahi (makam) nya bergembira.
Dan hendaklah orang tidak mau menziarahinya, mau kembali kepada Allah Ta’ala dengan tetap meminta syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Barangsiapa yang mempunyai keyakinan yang bertentangan dengan hal ini, maka ia adalah orang yang terhalang (dari syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam).
Apakah ia tidak pernah mendengar firman Allah yang berbunyi: Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. ( QS An Nisaa [4] : 64 ).
Oleh karena itu, barang siapa yang mendatangi beliau, berdiri di depan pintu beliau, dan bertawassul dengan beliau, maka ia akan mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan pernah ingkar janji.
Allah ta’ala telah berjanji untuk menerima tobat orang yang datang, berdiri di depan pintu beliau (Nabi shallallahu alaihi wasallam) dan meminta ampunan kepada Tuhannya. Hal ini sama sekali tidak diragukan lagi, kecuali oleh orang yang menyimpang dari agama dan durhaka kepada Allah dan RasulNya. “Kami berlindung diri kepada Allah dari halangan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam” (Ibnu al Hajj, Al Madkhal, 1/260)

Imam an Nawawi, ulama dari kalangan Syafi’iyah, ketika menerangkan mengenai adab ziarah makam Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata “Kemudian ia (peziarah) kembali ke tempat awalnya (setelah bergerak satu hasta ke kanan untuk menyalami Abu Bakar dan satu hasta yang lain menyalami Umar) sambil menghadap ke arah wajah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Lalu ia bertawassul dari beliau kepada Allah. Sebaik-baik dalil dalam masalah ini adalah atsar yang diceritakan oleh Imam al Mawardi al Qadhi, Abu ath-Thayyib dan ulama lainnya (sesuai atsar yang disampaikan oleh Ibnu Katsir di atas) (An Nawawi, Al Majmuu’, 8/256)

Sedangkan di kalangan mazhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah juga memberikan petunjuk di dalam adab ziarah ke makam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, agar peziarah membaca ayat di atas, mengajak bicara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai ayat tersebut dan meminta kepada beliau untuk dimintakan ampunan kepada Allah. Maka setelah peziarah membaca salam, doa dan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam hendaknya ia berdoa “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah berfirman “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. ( QS An Nisaa [4] : 64 )
Aku datang kepadamu (Nabi shallallahu alaihi wasallam) sebagai orang yang meminta ampunan atas dosa-dosaku, dan sebagai orang yang meminta syafaat melaluimu kepada Tuhanku. Aku memohon kepadaMu , wahai Tuhanku, berilah ampunan kepadaku, sebagaimana Engkau berikan kepada orang yang menemui beliau (Nabi shallallahu alaihi wasallam) ketika masih hidup.”Setelah itu, peziarah berdoa untuk kedua orang tuanya, saudara-saudaranya dan seluruh kaum muslimin

Pada hakikatnya bertawassul adalah salah satu metode berdoa dan salah satu pintu (misykat) dari pintu-pintu untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta’ala. Maksud sesungguhnya adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Salah satu cara bertawassul adalah dengan amal kebaikan berupa hadiah bacaan seperti al Fatihah untuk ahli kubur sebelum inti doa yang akan kita panjatkan kepada Allah Azza wa Jalla.

Obyek yang dijadikan tawassul adalah sesuatu yang kita cintai dan kita meyakini bahwa Allah mencintainya. Kalau kita tidak mencintai obyek yang dijadikan tawassul tentu kita tidak akan bertawassul dengannya.

Jadi secara umum obyek yang dijadikan tawassul sebenarnya tidak membutuhkan pahala bacaannya namun sebagai jalan agar inti doa yang kita panjatkan sampai (wushul) kepada Allah Azza wa Jalla karena obyek yang dijadikan tawassul adalah orang-orang yang telah meraih manzilah (maqom atau derajat) dekat dengan Allah atau obyek yang dijadikan tawassul adalah orang-orang yang berperan dalam kehidupan kita seperti orang tua (para pendahulu) atau guru-guru kita.

Kesimpulannya bertawassul adalah adab dalam berdoa, suatu bentuk penghormatan kepada obyek yang dijadikan tawassul sebelum kita memanjatkan doa sebenarnya kepada Allah Azza wa Jalla.

Begitupula pada hakikatnya bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam adalah termasuk berdoa kepada Allah dengan bertawassul pada Rasulullah yang sudah wafat

Anas bin Malik r.a meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tiada doa kecuali terdapat hijab di antaranya dengan di antara langit, hingga bershalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka apabila dibacakan shalawat Nabi, terbukalah hijab dan diterimalah doa tersebut, namun jika tidak demikian, kembalilah doa itu kepada pemohonnya“.

Para Sahabat ketika duduk dalam shalat (tahiyyat), bertawasul dengan menyebut nama-nama orang-orang sholeh yang telah wafat maupun dengan para malaikat namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan untuk menyingkatnya menjadi “Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin”, maka hal itu sudah mencakup seluruh hamba-hamba Allah yang sholeh baik di langit maupun di bumi“

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Al A’masy dia berkata; telah menceritakan kepadaku Syaqiq dari Abdullah dia berkata; Ketika kami membaca shalawat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami mengucapkan: ASSALAAMU ‘ALALLAHI QABLA ‘IBAADIHI, ASSALAAMU ‘ALAA JIBRIIL, ASSSALAAMU ‘ALAA MIKAA`IIL, ASSALAAMU ‘ALAA FULAAN WA FULAAN (Semoga keselamatan terlimpahkan kepada Allah, semoga keselamatan terlimpah kepada Jibril, Mika’il, kepada fulan dan fulan). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai melaksanakan shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: Sesungguhnya Allah adalah As salam, apabila salah seorang dari kalian duduk dalam shalat (tahiyyat), hendaknya mengucapkan; AT-TAHIYYATUT LILLAHI WASH-SHALAWAATU WATH-THAYYIBAATU, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BARAKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN, (penghormatan, rahmat dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat, dan keberkahan tetap ada pada engkau wahai Nabi. Keselamatan juga semoga ada pada hamba-hamba Allah yang shalih). Sesungguhnya jika ia mengucapkannya, maka hal itu sudah mencakup seluruh hamba-hamba yang shalih baik di langit maupun di bumi, lalu melanjutkan; ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (Aku bersaksi bahwa tiada Dzat yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya). Setelah itu ia boleh memilih do’a yang ia kehendaki. (HR Bukhari 5762)

Dalam hadits di atas , Rasulullah bersabda “Sesungguhnya jika ia mengucapkannya, maka hal itu sudah mencakup seluruh hamba-hamba yang shalih baik di langit maupun di bumi“

Jadi pada kenyataannya setiap muslim, setiap hari selalu bertawassul dengan penduduk langit yakni bertawassul dengan muslim yang sudah wafat dan meraih manzilah (maqom/derajat) disisiNya beserta para malaikat dengan mengucapkan “ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN”

Oleh karenanya berdoa setelah sholat lebih mustajab karena sholat berisikan pujian kepada Allah, bertawassul dengan bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam dan penduduk langit

Abu Umamah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahualaihi wasallam ditanya tentang doa yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala Beliau menjawab: “Di pertengahan malam yang akhir dan setiap selesai shalat fardhu.” (HR Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jika salah seorang di antara kalian berdoa maka hendaknya dia memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah, kemudian dia bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kemudian setelah itu baru dia berdoa sesukanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Begitupula dalam susunan doa setelah sholat, sebelum doa inti, kita bertawassul dengan memohonkan ampunan kepada kaum muslim yang telah wafat.

“Astaghfirullahalazim li wali waa lidaiya wali jami il muslimina wal muslimat wal mukminina wal mukminat al ahya immin hum wal amwat”

“Ampunilah aku ya Allah yang Maha Besar, kedua ibu bapaku, semua muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat yang masih hidup dan yang telah mati.”

Sebaliknya para penduduk langit yakni kaum muslim yang telah meraih manzilah (maqom atau derajat) di sisiNya juga mendoakan bagi kaum muslim yang masih hidup.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yang telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata: “Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hidupku lebih baik buat kalian dan matiku lebih baik buat kalian. Kalian bercakap-cakap dan mendengarkan percakapan. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan kebaikan maka aku memuji Allah. Namun jika menemukan keburukan aku memohonkan ampunan kepada Allah buat kalian.” (Hadits ini diriwayatkan oelh Al Hafidh Isma’il al Qaadli pada Juz’u al Shalaati ‘ala al Nabiyi Shallalahu alaihi wasallam. Al Haitsami menyebutkannya dalam Majma’u al Zawaaid dan mengkategorikannya sebagai hadits shahih)

Sedangkan penjelasan tentang “penduduk langit” dapat dibaca dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/26/berguru-dengan-yang-wafat/

Tanggapan atas pendapat Al Albani terhadap riwayat Malik Ad Daar telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/26/menghukum-kebiasaan/

Penjelasan tentang sampainya pahala bacaan telah dijelaskan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/26/sampai-pahala-bacaan/

Penjelasan bahwa tawassul bukanlah menyeru kepada selain Allah dapat dibaca dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/26/bukanlah-menyeru/

Penjelasan bahwa kesalahpahaman mereka tentang tawassul dikarenakan mengikuti manhaj shahafi dapat dibaca dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/26/salahpaham-tawassul/

Penjelasan tentang firman Allah ta'ala yang artinya "Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku" (QS Al Baqarah [2]:186 ) dapat dibaca dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/06/jalan-doa-mustajab/


Wassalam



Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

link dokumen :

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/637277439630331/

Related Posts: