1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI

PERTANYAAN

Sulaeymankhanclalu Adadisetiaptitisan Airmatamu
Assalamu'alaikum  Apabila seorang suami menuduh istrinya selingkuh/berzina dengan orang lain, sedangkan dianya tidak punya bukti/cuma dengar omongan dari tetangga, apa hkuman dari allah kepada suami tersebut..
Mohon jawabnya

JAWABAN

Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri

wa'alaikum salam


BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM

hukumnya haram menuduh seseorang berzinah dengan tanpa adanya bukti dan tanpa sebab
dan yang menuduh orang berzinah tanpa adanya kenyataan maka 80tahun amal baiknya di hapus oleh Alloh swt
البيان في مذهب الإمام الشافعي /al bayan juz10 hal 403
فأما إذا لم يظهر على المرأة الزنا ببينة ولا سبب.. حرم عليه قذفها؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ} [النور: 11] [النور: 11] .
وروي: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: «من قذف محصنة.. أحبط الله عمله ثمانين عاما


link dokumen : 

 https://www.facebook.com/notes/huda-sarungan-humor-dan-dawah-sarana-untuk-ngaji/1120-hukum-menuduh-istri-zina-tanpa-bukti/657659714258770

Related Posts:

0 Response to "1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI "

Posting Komentar