PERTANYAAN
Bondet Mairil
Assalamu'alaikum
bagaimana huku sholat witir di kredit
2 roka'at habis tarawih...
1 roka'at jam 3 mlm....
bagaimana itu ?
JAWABAN
Brojol Gemblung
wa'alaikum salam
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ 2/42 :
ﺳﺌﻞ ﻋﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺭﻛﻌﺔ ﺃﻭ ﺛﻼﺛﺎ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻭ ﺃﻭﺳﻄﻪ ﻭﺻﻠﻰ ﺑﺎﻗﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻹﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﻓﻬﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﻟﺬﻟﻚ ﻭﺗﺮﺍ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﺗﺮﺍ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻊ ﺍﻧﻀﻤﺎﻣﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﻞ ﻳﻔﺘﺮﻕ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻜﻴﻔﻴﺔ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﻡ ﻻ ﻭﻫﻞ ﻳﻔﺘﺮﻕ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﺎﺩ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺑﻮﺍﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻡ ﻻ ؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﻭﺗﺮﺍ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻟﺨﺒﺮ : ﻻ ﻭﺗﺮﺍﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ . ﺛﻢ ﺇﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻋﺎﻣﺪﺍ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﻭﺍﻷﺻﺢ ﻧﻔﻼ ﻣﻄﻠﻘﺎ .
Iman Ramli pernah ditanya tentang orang yg shalat Witir satu rakaat atau tiga rakaat di awal malam, kemudian di akhir malam atau di tengah malam dia bangun dan melakukan (melanjutkan) sisa (rakaat) Witirnya hingga sempurna menjadi sebelas rakaat. Apakah pekerjaan seperti itu dianggap Witir yg kedua, atau terbilang satu Witir sehubungan itu merupakan kelompok rakaat dari shalat Witir yg telah dilakukan sebelumnya, atau tidak. Apakah ada perbedaan sikap antara orang yg beri'tikad melakukan shalat tersebut dg cara seperti demikian atau tidak. Dan apakah ada perbedaan antara orang yg terbiasa melakukan Witir satu rakaat atau lebih, atau tidak perbedaan?
Maka beliau menjawab bahwa apa yg telah dilakukannya (lanjutan witir pada tengah / akhir malam) pada tahap kedua itu tidak disebut Witir atau tidak menjadi / tidak terbilang Witir secara mutlak, karena terdapat hadits : "Tidak ada witir dua kali dalam satu malam". Apabila dalam shalat yg kedua dia berniat Witir seraya dia sengaja melakukannya dan mengerti ketidakbolehannya maka shalat yg kedua tidak sah. Dan menurut pandangan yg lebih benar adalah, bahwa shalat yg kedua sah sebagai shalat sunnah mutlak
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/624397907584951/
0 Response to "1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP"
Posting Komentar